Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
60/Pid.B/2024/PN Gst | 1.Novanema Duha, S.H, M.H 2.Aries Permata Zebua, S.H 3.FOORGUS TRISMAN GEA.S.H |
TEMAASA ZEBUA alias AMA YOSEP | Putusan |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Jun. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang | ||||||||
Nomor Perkara | 60/Pid.B/2024/PN Gst | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Jun. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1171/L.2.30/Eoh.2/06/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | ----- Bahwa Terdakwa TEMAASA ZEBUA Alias AMA YOSEP pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024, sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024, atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di depan rumah milik korban yang berada di Desa Umbu Sohahau Kecamatan Siduaori Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |