Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.B/2024/PN Gst 1.Arjuna Simanullang, S.H
2.FOORGUS TRISMAN GEA.S.H
SINEHE HALAWA Alias AMA ALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang
Nomor Perkara 74/Pid.B/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1507/L.2.30/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Arjuna Simanullang, S.H
2FOORGUS TRISMAN GEA.S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SINEHE HALAWA Alias AMA ALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa SINEHE HALAWA Alias AMA ALI pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024, bertempat di Desa Luahamofakhe Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada waktu dan tempat tersebut di atas, pada saat Saksi Korban LEWI HALAWA dihubungi oleh Saksi SAFARMAN HALAWA melalui telepon seluler sambil mengatakan “DITARUH DIMANA SEMEN INI?”, lalu Saksi Korban mengatakan “DIRUMAH AMA EKA”, dan disaat yang bersamaan pada saat telepon tersebut masih terhubung, Saksi Korban mendengar adanya suara keributan yang mengatakan “TIDAK KUIZINKAN! HARUS DIKANTOR DITARUH SEMEN INI, BILANG SAMA KEPALA DESAMU ITU!!”. Mendengar hal tersebut, Saksi Korban langsung pergi ke Kantor Desa Luahamofakhe Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan untuk melihat apa yang terjadi. Sesampainya Saksi Korban dikantor desa tersebut, tiba-tiba Terdakwa SINEHE HALAWA Alias AMA ALI datang menghampiri Saksi Korban sambil mengatakan “KENAPA SUKAK-SUKAKMU AJA KEPALA DESA?”, kemudian Saksi Korban mengatakan, “ITU SUDAH DIAMBIL KEPUTUSAN, SEMENNYA DILETAKKAN DIRUMAH AMA EKA”, lalu Terdakwa langsung menjawab dengan mengatakan “TIDAK ADA KEPUTUSAN SEPERTI ITU! POKOKNYA SAYA TIDAK SETUJU! HANYA NYAWA YANG KORBAN DISINI!!”. Tidak lama setelah itu, tiba-tiba Terdakwa langsung mengambil sebuah batu di pinggir jalan tepatnya di depan kantor desa dan langsung melempar batu tersebut dengan menggunakan tangan kanannya kearah Saksi Korban sambil mengatakan “KALAU TIDAK DIKANTOR DESA DILETAKKAN SEMEN INI KUPECAHKAN KEPALAMU!!”. Namun batu yang dilempar oleh Terdakwa tersebut tidak mengenai Saksi Korban karena Saksi Korban langsung menghindar dan hanya mengenai bagian depan Mobil Mitsubishi L300 Pick Up yang mengangkut bahan bangunan tersebut. Setelah itu, Terdakwa mengambil sebilah parang berukuran ± 30 cm (tiga puluh sentimeter) yang berada disamping pinggang sebelah kirinya dengan menggunakan tangan kanannya, kemudian Terdakwa mengarahkan/ mengacungkan parang tersebut kearah Saksi Korban, lalu Terdakwa langsung mengejar Saksi Korban sambil mengacungkan parang dan mengatakan “KALAU BEGITU, SINI KAU BIAR KUBUNUH KAU!!”. Melihat hal tersebut, Saksi Korban langsung pergi melarikan diri dari tempat tersebut menuju kearah rumahnya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban mengalami ketakutan kerena terancam keselamatan jiwanya.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya