Petitum |
I. Primair:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan dengan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Surat Pengakuan Hutang No SPH: PK19115LUX/3378/11/2019 tanggal 11 November 2019;
- Menyatakan demi hukum Tergugat telah Wanprestasi/cedera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang No. SPH: PK19115LUX/3378/11/2019 tanggal 11 November 2019;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp135.907.677 serta bunga, denda dan biaya lain yang muncul dengan ketentuan apabila Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua perkara yang timbul.
II. Subsidair:
Apabila Yang Mulia Hakim memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |