Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
88/Pdt.P/2024/PN Gst Leo Sozanolo Ndruru Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 88/Pdt.P/2024/PN Gst
Tanggal Surat Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Leo Sozanolo Ndruru
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1HIBURAN ZAMASI, SH. MHLeo Sozanolo Ndruru
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Sah Perkawinan antara LEO SOZANOLO NDRURU (Pemohon),   dengan   ELINA GEA (Istri Pemohon),    yang telah melangsungkan perkawinan pada hari Sabtu, tanggal 12 Desember 2015 menurut agama Kristen, di Gereja Pentakosta Indonesia (GPI) Hiliotalua Desa Orahili Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberkatan Perkawinan/Nikah Nomor: 064/GPI/H/N/P-GPI/2015 tertanggal 12 Desember 2015 yang diterbitkan oleh Gereja Pentakosta Indonesia (GPI) di GPI Hiliotalua, sebagai Pendeta yang melakukan pemberkatan yaitu Pdt. Sokhilia Waruwu;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias untuk diterbitkan/dicatat atas Akta Perkawinan Pemohon pada register yang bersedia untuk itu;
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon;

 

Apabila Yang Terhormat Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli/Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang memeriksa dan mengadili Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak