Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus/2024/PN Gst 1.RICHISANDI SIBAGARIANG, S.H.
2.JALANYMBOWO DAELI, S.H.
DEDDY IRWAN S. SIMANJUNTAK Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 52/Pid.Sus/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 68/L.2.22/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RICHISANDI SIBAGARIANG, S.H.
2JALANYMBOWO DAELI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDDY IRWAN S. SIMANJUNTAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

Bahwa ia, terdakwa DEDDY IRWAN S. SIMANJUNTAK pada hari Minggu  tanggal 17 Maret 2024  sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Pancasila desa Tetehosi Kecamatan Idanogawo Kab. Nias atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu“. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----

  • Bahwa saksi ALBERT ATANASIUS NDRAHA, S.H. bersama-sama dengan saksi SYUKRI R ZEBUA dan saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA yang merupakan anggota Satres narkoba mendapatkan informasi masyarakat mengenai adanya kegiatan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh terdakwa, sehingga berdasarkan informasi tersebut saksi ALBERT ATANASIUS NDRAHA, S.H. bersama-sama dengan saksi SYUKRI R ZEBUA dan saksi OLAINI BALUSELI  ZEBUA melakukan pengembangan.
  • Selanjutnya pada hari Minggu  tanggal 17 Maret 2024 saksi ALBERT ATANASIUS NDRAHA, S.H. bersama-sama dengan saksi SYUKRI R ZEBUA dan saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA menuju ke tempat tinggal terdakwa yang berada di rumah dinas Polsek Idanogawo Kesatuan Polres Nias tepatnya di jalan Pancasila desa Tetehosi Kecamatan Idanogawo Kab. Nias. Sesampainya di lokasi tersebut saksi ALBERT ATANASIUS NDRAHA, S.H. bersama-sama dengan saksi SYUKRI R ZEBUA dan saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa lalu menemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket sabu-sabu di bungkus di dalam sebuah kotak rokok Surya Gudang Garam yang berada di dalam sebuah tas merk EIGER berwarna Hitam milik terdakwa.
  • Bahwa 4 (empat) paket sabu-sabu tersebut dibeli terdakwa dari Sdra. A.L. dengan cara hutang seharga Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) pada hari Selasa Tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 16.00 WIB.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor: 118/10074/IL/2024 hari Selasa tanggal 18 Maret 2024. Telah melakukan penimbangan berupa:
  • 1 (satu) buah plastik transparan berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,70gr (nol koma tujuh puluh gram);
  • 1 (satu) buah plastik transparan berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,93gr (satu koma sembilan tiga gram);
  • 1 (satu) buah plastik transparan berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,58gr (satu koma lima delapan gram);
  • 1 (satu) buah plastik transparan berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,37gr (nol koma tiga tujuh gram);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 512/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024 telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 4 (empat) buah plastik klip berisi Kristal putih diduga narkotika dengan berat netto 4,58gr (empat koma lima delapan gram) diduga mengandung narkotika milik tersangka an. DEDDY IRWAN S. SIMANJUNTAK dengan hasil pemeriksaan positif (+) Metamfetamina.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Pemerintah Republik Indonesia dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I tersebut. -----

 

------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------

 

 

Subsidair:

Bahwa ia, terdakwa DEDDY IRWAN S. SIMANJUNTAK pada hari Minggu  tanggal 17 Maret 2024  sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Pancasila desa Tetehosi Kecamatan Idanogawo Kab. Nias atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu“. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa saksi ALBERT ATANASIUS NDRAHA, S.H. bersama-sama dengan saksi SYUKRI R ZEBUA dan saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA yang merupakan anggota Satres narkoba mendapatkan informasi masyarakat mengenai adanya kegiatan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh terdakwa, sehingga berdasarkan informasi tersebut saksi ALBERT ATANASIUS NDRAHA, S.H. bersama-sama dengan saksi SYUKRI R ZEBUA dan saksi OLAINI BALUSELI  ZEBUA melakukan pengembangan.
  • Selanjutnya pada hari Minggu  tanggal 17 Maret 2024 saksi ALBERT ATANASIUS NDRAHA, S.H. bersama-sama dengan saksi SYUKRI R ZEBUA dan saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA menuju ke tempat tinggal terdakwa yang berada di rumah dinas Polsek Idanogawo Kesatuan Polres Nias tepatnya di jalan Pancasila desa Tetehosi Kecamatan Idanogawo Kab. Nias. Sesampainya di lokasi tersebut saksi ALBERT ATANASIUS NDRAHA, S.H. bersama-sama dengan saksi SYUKRI R ZEBUA dan saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa lalu menemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket sabu-sabu di bungkus di dalam sebuah kotak rokok Surya Gudang Garam yang berada di dalam sebuah tas merk EIGER berwarna Hitam milik terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor: 118/10074/IL/2024 hari Selasa tanggal 18 Maret 2024. Telah melakukan penimbangan berupa:
  • 1 (satu) buah plastik transparan berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,70gr (nol koma tujuh puluh gram);
  • 1 (satu) buah plastik transparan berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,93gr (satu koma sembilan tiga gram);
  • 1 (satu) buah plastik transparan berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,58gr (satu koma lima delapan gram);
  • 1 (satu) buah plastik transparan berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,37gr (nol koma tiga tujuh gram);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 512/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024 telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 4 (empat) buah plastik klip berisi Kristal putih diduga narkotika dengan berat netto 4,58gr (empat koma lima delapan gram) diduga mengandung narkotika milik tersangka an. DEDDY IRWAN S. SIMANJUNTAK dengan hasil pemeriksaan positif (+) Metamfetamina.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Pemerintah Republik Indonesia dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut. -------------------------------------------------------------

 

------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya