Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus/2024/PN Gst 1.BOWOARO GULO, S.H.
2.SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
HOTMA ALEX NOFRI SILALAHI alias HOTMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 66/Pid.Sus/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 1146/L.2.22/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BOWOARO GULO, S.H.
2SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HOTMA ALEX NOFRI SILALAHI alias HOTMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

  1. DAKWAAN

KESATU ;

Bahwa Terdakwa Hotma Alex Nofri Silalahi alias Hotma pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Jalan Diponegoro Kelurahan Ilir Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di pinggir jalan depan Showroom Honda dekat Indomaret Diponegoro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Saksi Albert A. Ndraha bersama dengan Saksi Syukri R. Zebua, Saksi Olaini Baluseli Zebua, dan Saksi Idaman Paskah Lase yang keempatnya merupakan Personil Sat Resnarkoba Polres Nias mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi narkotika di Jalan Diponegoro Kelurahan Ilir Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, yang mana kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB Personil Sat Resnarkoba Polres Nias mendatangi lokasi yang dimaksud dan kemudian melihat Terdakwa yang sedang berada di pinggir jalan depan Showroom Honda tidak jauh dari Indomaret Diponegoro yang kemudian langsung mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan, yang mana dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) kotak hitam berukuran kecil yang didalamnya berisi 5 (lima) buah paket plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital bewarna silver dengan sarung hitam, sejumlah uang dengan jumlah Rp680.000 (enam ratus delapan puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Infinx Smart 5 bewarna hitam yang disimpan Terdakwa di dalam kantong celananya, yang kemudian berdasarkan keterangan Terdakwa, Personil Sat Resnarkoba Polres Nias menemukan 1 (satu) buah plastik transparan berisi narkotika jenis sabu yang telah digulung dan direkatkan menggunakan potongan lakban warna hitam di atas pagar beton Indomaret Diponegoro yang telah Terdakwa letakkan sebelumnya;  
  • Bahwa Terdakwa menerangkan sebelumnya pada hari minggu tanggal 10 Maret 2024, sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa mengambil paket di JNE untuk menjemput narkotika jenis sabu yang telah dipaketkan didalam Blender sesuai dengan arahan Ardi. Bahwa sebelumnya Terdakwa mengenal Ardi melalui Fanny yang seorang anggota POLRI dan Terdakwa melakukan komunikasi dengan Ardi hanya melalui Handphone. Selanjutnya sesuai arahan dari Ardi, kemudian Terdakwa meletakkan narkotika jenis sabu tersebut di depan Indomaret Afilaza untuk diambil pembeli dan setelah itu Terdakwa mengirim foto posisi peletakkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Ardi. Kemudian sekitar pukul 18.00 WIB, Tersangka kembali menjemput narkotika jenis sabu yang dipaketkan dalam barang berupa setrika di JNT Cargo. Selanjutnya Terdakwa membawa narkotika tersebut ke rumahnya untuk ditimbang, yang mana hasil timbangan tersebut didokumentasikan Terdakwa dan dikirimkan kepada Ardi, yang mana sebelumnya Terdakwa memperoleh timbangan digital tersebut dari Fanny.
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa diarahkan oleh Ardi untuk meletakkan narkotika jenis sabu sisa penjualan dari tanggal 10 Maret 2024 di depan Indomaret yang berada di Jalan Diponegoro Kel. Ilir Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli. Kemudian setelah meletakkan narkotika jenis sabu tersebut di atas pagar beton Indomaret Diponegoro, Terdakwa berpindah posisi di depan Skowroom Honda untuk memantau apakah narkotika jenis sabu yang diletakkan Terdakwa sudah diambil oleh pembeli, hingga pada akhirnya Terdakwa diamankan oleh Personil Sat Resnarkoba Polres Nias;
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan kegiatan peredaran narkotika atau jual beli narkotika tersebut sejak bulan Februari 2024 dan telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) sebagai upah dari kegiatan peredaran narkotika atau jual beli narkotika tersebut;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika, Nomor: 119/10074/IL/2024, tanggal 18 Maret 2024 bertempat di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Gunungsitoli, diketahui barang bukti berupa 6 (enam) buah plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika sabu dengan berat netto 3,28 (tiga koma dua puluh delapan) gram, dengan rincian :
  • 1 (satu) buah plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,23 (nol koma tiga puluh dua) gram;
  • 1 (satu) buah plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram;
  • 1 (satu) buah plastik transparan  berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram;
  • 1 (satu) buah plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0.01 (nol koma nol satu) gram;
  • 1 (satu) buah plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 2,92 (dua koma sembilan puluh dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 1508/NNF/2024, tanggal 01 April 2024 yang ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan Dr. SUPIYANI, M.Si, selaku pemeriksa telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika sabu dengan berat netto 3,28 (tiga koma dua puluh delapan) gram milik Terdakwa dengan kesimpulan adalah benar mengandung Metamfenamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa Hotma Alex Nofri Silalahi alias Hotma pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Jalan Diponegoro Kelurahan Ilir Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di pinggir jalan atau diseberang Indomaret Diponegoro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Saksi Albert A. Ndraha bersama dengan Saksi Syukri R. Zebua, Saksi Olaini Baluseli Zebua, dan Saksi Idaman Paskah Lase yang keempatnya merupakan Personil Sat Resnarkoba Polres Nias mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa Terdakwa yang sedang berada di Jalan Diponegoro Kelurahan Ilir Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli diduga memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika, yang mana kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB Personil Sat Resnarkoba Polres Nias mendatangi lokasi yang dimaksud dan kemudian melihat Terdakwa yang sedang berada di pinggir jalan tidak jauh dari Indomaret Diponegoro kemudian langsung mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan, yang mana dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) kotak hitam berukuran kecil yang didalamnya berisi 5 (lima) buah paket plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital bewarna silver dengan sarung hitam, sejumlah uang dengan jumlah Rp680.000 (enam ratus delapan puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Infinx Smart 5 bewarna hitam yang disimpan Terdakwa di dalam kantong celananya, yang kemudian berdasarkan keterangan Terdakwa, Personil Sat Resnarkoba Polres Nias menemukan 1 (satu) buah plastik transparan berisi narkotika jenis sabu yang telah digulung dan direkatkan menggunakan potongan lakban warna hitam di atas pagar beton Indomaret Diponegoro yang telah Terdakwa letakkan sebelumnya; 
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika, Nomor: 119/10074/IL/2024, tanggal 18 Maret 2024 bertempat di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Gunungsitoli, diketahui barang bukti berupa 6 (enam) buah plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika sabu dengan berat netto 3,28 (tiga koma dua puluh delapan) gram, dengan rincian :
  • 1 (satu) buah plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,23 (nol koma tiga puluh dua) gram;
  • 1 (satu) buah plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram;
  • 1 (satu) buah plastik transparan  berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram;
  • 1 (satu) buah plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0.01 (nol koma nol satu) gram;
  • 1 (satu) buah plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 2,92 (dua koma sembilan puluh dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 1508/NNF/2024, tanggal 01 April 2024 yang ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan Dr. SUPIYANI, M.Si, selaku pemeriksa telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika sabu dengan berat netto 3,28 (tiga koma dua puluh delapan) gram milik Terdakwa dengan kesimpulan adalah benar mengandung Metamfenamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya