Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Nomor: Print-01/L.2.30/Fd.1/01/2024 tanggal 29 Januari 2024 jo. Surat Perintah Penyidikan (Khusus) Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Nomor : Print-05/L.2.30/Fd.1/11/2024 tanggal 19 November 2024, yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Belanja Langsung pada Kantor Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2018 s/d 2019 dengan sangkaan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat;
- Menyatakan Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-04/L.2.30/Fd.1/11/2024 tanggal 19 November 2024 atas nama Tersangka KEMURAHAN WARUWU, j.o. Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/L.2.30/Fd.1/11/2024 tertanggal 19 November 2024, j.o. Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: PRINT-02/L.2.30./Fd.1/12/2024 tertanggal 03 Desember 2024 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan Tersangka, Penahanan, Perpanjangan Penahan PEMOHON tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian yang dialami Pemohon sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Menghukum Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya;
|