Petitum |
PRIMER :
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan perbuatan tergugat merupakan perbuatan wanprestasi.
- Menetapkan tergugat mempunyai utang pokok kepada penggugat sebesar Rp. 425.000.000 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah).
- Menghukum tergugat membayar utang pokok secara tunai kepada penggugat sebesar Rp. 425.000.000 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah).
- Menghukum tergugat atas perbuatan wanprestasi dengan membayar kerugian material secara tunai Rp, 3.000.000.000 ( tiga milyar rupiah) ( tiga milyar rupiah).
- Menghukum tergugat uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) setiap harinya kepada penggugat apabila ternyata terguggat lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewidjse) dalam perkara ini.
- Menghukum tergugat apa bila tidak mampu membayar semua kerugian penggugat dengan meletakkan sita jaminan atas harta kekayaan tergugat berupa I (satu) buah Sertifikat Hak Milik tanah dan bangunan Nomor 281 an. Roos Zamrut Zebua yang terletak di jalan Diponegoro Desa Sifalaete Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli yang merupakan milik tergugat sesuai di kuitansi atau harta lainnya.
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta meskipun ada upaya hukum banding,kasasi maupun perlawanan (verzet) dari tergugat
- Menghukum tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya.
|