Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
92/Pdt.Bth/2024/PN Gst YUSMIDAR DACHI EVI AGUS TRIFIANI NEHE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 92/Pdt.Bth/2024/PN Gst
Tanggal Surat Rabu, 04 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUSMIDAR DACHI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Amati S. DachiYUSMIDAR DACHI
Tergugat
NoNama
1EVI AGUS TRIFIANI NEHE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

 

M E N G A D I L I

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Pelawan seluruhnya;
  2. Membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor: 17/Pdt.P/2024/PN Gst tertanggal 29 Februari 2024;
  3. Menghukum Terlawan dahulu Pemohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat gugatan ini;

 

Atau ;

Jika Majelis Hakim Tinggi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak