Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2023/PN Gst NUTIAMI TELAUMBANUA Kapolri Cq Kapolda Sumut Cq Kapolres Nias Selatan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Gst
Tanggal Surat Rabu, 12 Jul. 2023
Nomor Surat 000
Pemohon
NoNama
1NUTIAMI TELAUMBANUA
Termohon
NoNama
1Kapolri Cq Kapolda Sumut Cq Kapolres Nias Selatan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Mengabulkan permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
Menyatakan Penetapan Tersangka, penangkapan dan penahanan TERSANGKA sejak tanggal 02 Mei 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum oleh karenanya penetapan TERSANGKA a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
Menyatakan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan Nomor :

Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/31/V/RES.1.4/2023/Reskrim, tertanggal 02 Mei 2023, dan
Surat Perintah Penahanan Nomor: SP. Han/24/V/RES.1.4/2023/Reskrim, tertanggal 02 Mei 2023,

tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenya penangkapan dan penahanan TERSANGKA tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;

Menyatakan Surat Penetapan Nomor: 30/PenPid.B/HAN/2023/Gst, tertanggal 23 Juni 2023 tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
Memerintahkan kepada TERMOHON untuk segera menghentikan penyidikan Laporan Polisi Nomor : LP/B/53/III/2023/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 14 Maret 2023, Pelapor An. BOWONASO LAIA ;
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan atas diri TERSANGKA;
Memulihkan hak-hak TERSANGKA dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam keadaan semula;
Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara. Atau

 

Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang memeriksa dan memutus Permohonan Praperadilan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya