Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
150/Pdt.P/2024/PN Gst Alinudi Mendrofa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 150/Pdt.P/2024/PN Gst
Tanggal Surat Jumat, 25 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Alinudi Mendrofa
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan demi hukum bahwa anak dari ibu SATILIA MENDROFA yaitu RIZKY DAMAI PUTRA MENDROFA, lahir di Fulolo Lalai, pada tanggal 27 Desember 2018, Jenis Kelamin Laki-laki adalah anak biologis yang sah dari ayah ALINUDI MENDROFA;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perihal Pengesahan Anak Kandung ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias, agar mencatatkan perihal penetapan Pengesahan Anak Kandung Pemohon sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon tersebut, untuk selanjutnya didaftarkan pada register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak