Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/2024/PN Gst 1.Novanema Duha, S.H, M.H
2.Hironimus Tafonao, S.H, M.H
3.Aries Permata Zebua, S.H
4.Sigit Gianluca Primanda, S.H
1.SOLIKRISMAN LAIA Alias SOLID
2.RATAHATI LAIA Alias AMA JOSMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 68/Pid.B/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1466/L.2.30/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Novanema Duha, S.H, M.H
2Hironimus Tafonao, S.H, M.H
3Aries Permata Zebua, S.H
4Sigit Gianluca Primanda, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOLIKRISMAN LAIA Alias SOLID[Penahanan]
2RATAHATI LAIA Alias AMA JOSMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

-------- Bahwa Terdakwa I SOLIKRISMAN LAIA Alias SOLID bersama-sama dengan Terdakwa II RATAHATI LAIA Alias AMA JOSMAN dan Sdr. ROBINSON LAIA Alias AMA ABNER Daftar Pencarian Orang (DPO), pada hari Minggu tanggal 02 April 2023 sekira  pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2023, bertempat di Hilimbowo Desa Lahusa Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan tepatnya di depan warung saksi ANTONIUS Alias AMA DANI atau di depan rumah saksi YANIHATI NDRURU Alias INA KRISTIAN atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka luka”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada Hari Minggu tanggal 02 April 2023 sekira pukul 21.00 WIB di Hilimbowo Desa Lahusa Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan ketika  saksi korban FAMERLIUS BUULOLO Alias AMA ELSE sedang berada di warung milik saksi ANTONIUS LAIA Alias AMA DANI sambil membicarakan acara syukuran yang telah dilaksanakan pada tanggal 23 Maret 2023 atas meninggalnya (Alm) ayah saksi korban sekitar 2 (dua) tahun yang lalu, kemudian pada saat itu saksi ANTONIUS LAIA  Alias AMA DANI mengatakan kepada saksi korban “KENAPA TIDAK KALIAN PANGGIL KAKEKMU DI ACARA SYUKURAN ITU KEMARIN” kemudian saksi korban mengatakan kepada saksi ANTONIUS LAIA  Alias AMA DANI “BUKANNYA TANGGUNG JAWAB KALIAN MEMANGGIL KAKEK ITU KEMARIN” selanjutnya saksi  ANTONIUS LAIA Alias AMA DANI mengatakan kepada saksi korban “KURANG AJAR SEKALI KAU AMA ELSE” setelah itu saksi korban dengan saksi ANTONIUS LAIA  Alias AMA DANI saling memaki antara satu dengan yang lain. Tidak lama kemudian, datanglah saksi YANIHATI NDRURU Alias INA KRISTIAN dan mengatakan kepada saksi korban dan saksi ANTONIUS LAIA  Alias AMA DANI “UDAHLAH ITU, ANTARA KALIAN INI BUKAN SIAPA - SIAPA” kemudian saksi ANTONIUS LAIA Alias AMA DANI mengatakan kepada saksi YANIHATI NDRURU Alias INA KRISTIAN tersebut “AWAS DISITU INA TALU, INI URUSAN KAMI” kemudian saksi YANIHATI NDRURU Alias INA KRISTIAN langsung meninggalkan warung saksi ANTONIUS LAIA Alias AMA DANI dan saksi korban juga pergi meninggalkan warung saksi ANTONIUS LAIA Alias AMA DANI menuju rumah saksi YANIHATI NDRURU Alias INA KRISTIAN kemudian setelah saksi korban tiba dirumah saksi YANIHATI NDRURU Alias INA KRISTIAN selanjutnya saksi YANIHATI NDRURU Alias INA KRISTIAN menegur saksi korban dengan mengatakan “UDAHLAH ITU AMA ELSE, MENDING KAMU PULANG KE RUMAH” kemudian saksi korban mengatakan kepada saksi YANIHATI NDRURU Alias INA KRISTIAN “TIDAK APA-APA INA TALU INI URUSAN KAMI ”.
  • Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, saksi korban kembali menjumpai saksi ANTONIUS LAIA Alias AMA DANI bertempat di depan warung milik saksi ANTONIUS LAIA Alias AMA DANI untuk meminta maaf sambil memeluk saksi ANTONIUS LAIA AMA DANI, kemudian saksi ANTONIUS LAIA Alias AMA DANI mengatakan kepada saksi korban “SUDAHLAH AMA ELSE, FAIGI NAOTOU NAHEMOROI NDAUGO (LIHAT DULU SILSILAH KELUARGAMU AMA ELSE DARIMANA KAMU BERASAL)”. Atas perkataan saksi korban tersebut, Terdakwa I SOLIKRISMAN LAIA Alias SOLID yang sedang duduk diwarungnya mendengar perbincangan antara saksi korban dan saksi ANTONIUS LAIA Alias AMA DANI, kemudian Terdakwa I SOLIKRISMAN LAIA Alias SOLID mendatangni warung milik saksi ANTONIUS LAIA Alias AMA DANI, dan sesampainya Terdakwa I didepan warung saksi ANTONIUS LAIA Alias AMA DANI, selanjutnya Terdakwa I mengatakan “KENAPA KALIAN MENYEBUT NAMA BAPAKKU (dikarenakan kalimat FAIGI NAOTO tersebut merupakan kepanjangan nama ayah Terdakwa I)” kemudian saksi ANTONIUS LAIA Alias AMA DANI mengatakan kepada Terdakwa I “BUKAN SAMAMU SAYA BILANG ITU, TAPI SAMA AMA ELSE” kemudian Terdakwa I SOLIKRISMAN LAIA Alias SOLID tersebut tidak senang dan hendak menyerang saksi ANTONIUS LAIA Alias AMA DANI namun korban menahan Terdakwa I didepan jalan raya dan mengatakan “SAMAKU DIBILANGNYA ITU” dan Terdakwa I tidak menghiraukan perkataan saksi korban tersebut, kemudian Terdakwa I SOLIKRISMAN LAIA Alias SOLID mendorong saksi korban dan meninju bagian wajah sebelah kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya, kemudian meninju bagian dagu sebelah kanan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya. Tidak lama kemudian datanglah Sdr. ROBINSON LAIA Alias AMA ABNER (DPO)  dan Terdakwa II RATA HATI LAIA Alias AMA JOSMAN dari arah rumah mereka lalu mengejar saksi korban, kemudian setelah mendapati saksi korban tepatnya di depan rumah saksi YANIHATI NDRURU Alias INA KRISTIAN, kemudian tanpa basa-basi Sdr. ROBINSON LAIA Alias AMA ABNER (DPO) langsung meninju wajah sebelah kanan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya lalu meninju bagian dagu sebelah kanan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanannya, kemudian Terdakwa II RATA HATI LAIA Alias AMA JOSMAN meninju bagian dagu sebelah kanan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya sehingga saksi korban terjatuh ke tanah. Setelah saksi korban terjatuh ke tanah dengan posisi telungkup, Terdakwa I SOLIKRISMAN LAIA Alias SOLID, Terdakwa II RATA HATI LAIA Alias AMA JOSMAN, dan Sdr. ROBINSON LAIA Alias AMA ABNER (DPO) menendang kaki sebelah kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali secara bergantian dengan menggunakan kaki kanannya, kemudian Terdakwa I SOLIKRISMAN LAIA Alias SOLID, Terdakwa II RATA HATI LAIA Alias AMA JOSMAN, dan Sdr. ROBINSON LAIA Alias AMA ABNER (DPO) menendang punggung saksi korban beberapa kali secara bergantian, setelah kejadian tersebut datang saksi YANIHATI NDRURU Alias INA KRISTIAN dan saksi GOHIZATULO LAIA Alias AMA ALFA dan melihat saksi korban sudah terjatuh ditanah lalu membawa saksi korban ke rumah saksi YANIHATI NDRURU Alias INA KRISTIAN, kemudian Terdakwa I SOLIKRISMAN LAIA Alias SOLID, Terdakwa II RATA HATI LAIA Alias AMA JOSMAN, dan Sdr. ROBINSON LAIA Alias AMA ABNER (DPO) langsung meninggalkan tempat tersebut menuju rumahnya, tidak lama kemudian Terdakwa I SOLIKRISMAN LAIA Alias SOLID, Terdakwa II RATA HATI LAIA Alias AMA JOSMAN, dan Sdr. ROBINSON LAIA Alias AMA ABNER (DPO) keluar dari dalam rumahnya dengan membawa sebilah parang ditangannya namun langsung ditahan oleh keluarganya masing-masing.
  • Bahwa pada tanggal 03 April 2023, saksi korban mendatangi UPTD Puskesmas Lahusa melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk mendapatkan pengobatan dan penanganan yang ditangani oleh dr. SILVANUS KHARISMA TUYUZARO BAGO selaku dokter umum di UPTD Puskesmas Lahusa dengan tindakan pembersihan luka dibagian punggung, tangan dan kakinya yang disebabkan oleh trauma benda tumpul dan pemberian obat kepada pasien berupa Paracetamol Tab 500 mg dengan pemakaian 2x1 sehari, kemudian Metylprednisolone 4 mg dengan pemakaian 2x1 sehari dan Vitamin B complex dengan pemakian 2x1 sehari.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Kepolisian Resor Nias Selatan Bagian Sumber Daya Unit Pelayanan Kesehatan dengan Nomor: 026/SV/URKES/IV/2023 tanggal 04 April 2023 yang di tandatangani oleh dr. Nita Asmara selaku dokter pemeriksa di Unit Pelayanan Polres Nias Selatan luka yang dialami korban tersebut sudah 2 (dua) hari lamanya setelah terjadinya penganiayaan terhadap diri korban dan masih bengkak serta berwarna merah dan digolongkan klasifikasi luka baru karena luka yang dialami oleh seseorang tersebut belum 7 (tujuh) hari, namun apabila sudah lewat dari 7 (tujuh) hari bukan luka baru lagi selanjutnya hasil pemeriksaan yang dilakukan sebagai berikut :

Pada Daerah Kepala

:

Tidak dijumpai kelainan

Wajah

:

Bengkak pada wajah bagian kiri, luka gores di dagu  ± ½ cm.

Punggung

:

Ditemukan  luka gores di punggung belakang sebelah kanan atas ± 1 cm.

Anggota Gerak Atas

:

Dijumpai luka lecet di punggung tangan sebelah kanan ± 1 cm, jari telunjuk ± 0,5 cm, tengah ± 0,5 cm dan jari manis ± 0,5 cm, luka lecet dijempol jari sebelah kiri ± 0,5 cm, luka lecet di lengan bagian dalam ± ½  cm.

Anggota Gerak Bawah

:

Ditemukan luka gores di kaki sebelah kiri sepanjang ± 4 cm bengkak, biru.

KESIMPULAN:

Dari hasil pemeriksaan ditemukan hematom di wajah dan luka gores  di dagu  ± ½ cm kaki kiri, luka gores di punggung belakang sebelah kanan atas ± 1 cm, luka lecet di punggung tangan sebelah kanan ± 1 cm, jari telunjuk ± 0,5 cm, tengah ± 0,5 cm dan jari manis ± 0,5 cm, luka lecet dijempol jari sebelah kiri ± 0,5 cm, luka lecet di lengan bagian dalam ± ½  cm dan luka gores di kaki sebelah kiri sepanjang ± 4 cm bengkak, biru, yang diduga akibat trauma benda tumpul.

-----Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--- ATAU ---

 

Kedua

--------Bahwa Terdakwa I SOLIKRISMAN LAIA Alias SOLID bersama-sama dengan Terdakwa II RATAHATI LAIA Alias AMA JOSMAN dan Sdr. ROBINSON LAIA Alias AMA ABNER Daftar Pencarian Orang (DPO), pada hari Minggu tanggal 02 April 2023 sekira  pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2023, bertempat di Hilimbowo Desa Lahusa Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan tepatnya di depan warung saksi ANTONIUS Alias AMA DANI atau di depan rumah saksi YANIHATI NDRURU Alias INA KRISTIAN atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada Hari Minggu tanggal 02 April 2023 sekira pukul 21.00 WIB di Hilimbowo Desa Lahusa Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan ketika  saksi korban FAMERLIUS BUULOLO Alias AMA ELSE sedang berada di warung milik saksi ANTONIUS LAIA Alias AMA DANI sambil membicarakan acara syukuran yang telah dilaksanakan pada tanggal 23 Maret 2023 atas meninggalnya (Alm) ayah saksi korban sekitar 2 (dua) tahun yang lalu, kemudian pada saat itu saksi ANTONIUS LAIA  Alias AMA DANI mengatakan kepada saksi korban “KENAPA TIDAK KALIAN PANGGIL KAKEKMU DI ACARA SYUKURAN ITU KEMARIN” kemudian saksi korban mengatakan kepada saksi ANTONIUS LAIA  Alias AMA DANI “BUKANNYA TANGGUNG JAWAB KALIAN MEMANGGIL KAKEK ITU KEMARIN” selanjutnya saksi  ANTONIUS LAIA Alias AMA DANI mengatakan kepada saksi korban “KURANG AJAR SEKALI KAU AMA ELSE” setelah itu saksi korban dengan saksi ANTONIUS LAIA  Alias AMA DANI saling memaki antara satu dengan yang lain. Tidak lama kemudian, datanglah saksi YANIHATI NDRURU Alias INA KRISTIAN dan mengatakan kepada saksi korban dan saksi ANTONIUS LAIA  Alias AMA DANI “UDAHLAH ITU, ANTARA KALIAN INI BUKAN SIAPA - SIAPA” kemudian saksi ANTONIUS LAIA Alias AMA DANI mengatakan kepada saksi YANIHATI NDRURU Alias INA KRISTIAN tersebut “AWAS DISITU INA TALU, INI URUSAN KAMI” kemudian saksi YANIHATI NDRURU Alias INA KRISTIAN langsung meninggalkan warung saksi ANTONIUS LAIA Alias AMA DANI dan saksi korban juga pergi meninggalkan warung saksi ANTONIUS LAIA Alias AMA DANI menuju rumah saksi YANIHATI NDRURU Alias INA KRISTIAN kemudian setelah saksi korban tiba dirumah saksi YANIHATI NDRURU Alias INA KRISTIAN selanjutnya saksi YANIHATI NDRURU Alias INA KRISTIAN menegur saksi korban dengan mengatakan “UDAHLAH ITU AMA ELSE, MENDING KAMU PULANG KE RUMAH” kemudian saksi korban mengatakan kepada saksi YANIHATI NDRURU Alias INA KRISTIAN “TIDAK APA-APA INA TALU INI URUSAN KAMI ”.
  • Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, saksi korban kembali menjumpai saksi ANTONIUS LAIA Alias AMA DANI bertempat di depan warung milik saksi ANTONIUS LAIA Alias AMA DANI untuk meminta maaf sambil memeluk saksi ANTONIUS LAIA AMA DANI, kemudian saksi ANTONIUS LAIA Alias AMA DANI mengatakan kepada saksi korban “SUDAHLAH AMA ELSE, FAIGI NAOTOU NAHEMOROI NDAUGO (LIHAT DULU SILSILAH KELUARGAMU AMA ELSE DARIMANA KAMU BERASAL)”. Atas perkataan saksi korban tersebut, Terdakwa I SOLIKRISMAN LAIA Alias SOLID yang sedang duduk diwarungnya mendengar perbincangan antara saksi korban dan saksi ANTONIUS LAIA Alias AMA DANI, kemudian Terdakwa I SOLIKRISMAN LAIA Alias SOLID mendatangni warung milik saksi ANTONIUS LAIA Alias AMA DANI, dan sesampainya Terdakwa I didepan warung saksi ANTONIUS LAIA Alias AMA DANI, selanjutnya Terdakwa I mengatakan “KENAPA KALIAN MENYEBUT NAMA BAPAKKU (dikarenakan kalimat FAIGI NAOTO tersebut merupakan kepanjangan nama ayah Terdakwa I)” kemudian saksi ANTONIUS LAIA Alias AMA DANI mengatakan kepada Terdakwa I “BUKAN SAMAMU SAYA BILANG ITU, TAPI SAMA AMA ELSE” kemudian Terdakwa I SOLIKRISMAN LAIA Alias SOLID tersebut tidak senang dan hendak menyerang saksi ANTONIUS LAIA Alias AMA DANI namun korban menahan Terdakwa I didepan jalan raya dan mengatakan “SAMAKU DIBILANGNYA ITU” dan Terdakwa I tidak menghiraukan perkataan saksi korban tersebut, kemudian Terdakwa I SOLIKRISMAN LAIA Alias SOLID mendorong saksi korban dan meninju bagian wajah sebelah kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya, kemudian meninju bagian dagu sebelah kanan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya. Tidak lama kemudian datanglah Sdr. ROBINSON LAIA Alias AMA ABNER (DPO)  dan Terdakwa II RATA HATI LAIA Alias AMA JOSMAN dari arah rumah mereka lalu mengejar saksi korban, kemudian setelah mendapati saksi korban tepatnya di depan rumah saksi YANIHATI NDRURU Alias INA KRISTIAN, kemudian tanpa basa-basi Sdr. ROBINSON LAIA Alias AMA ABNER (DPO) langsung meninju wajah sebelah kanan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya lalu meninju bagian dagu sebelah kanan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanannya, kemudian Terdakwa II RATA HATI LAIA Alias AMA JOSMAN meninju bagian dagu sebelah kanan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya sehingga saksi korban terjatuh ke tanah. Setelah saksi korban terjatuh ke tanah dengan posisi telungkup, Terdakwa I SOLIKRISMAN LAIA Alias SOLID, Terdakwa II RATA HATI LAIA Alias AMA JOSMAN, dan Sdr. ROBINSON LAIA Alias AMA ABNER (DPO) menendang kaki sebelah kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali secara bergantian dengan menggunakan kaki kanannya, kemudian Terdakwa I SOLIKRISMAN LAIA Alias SOLID, Terdakwa II RATA HATI LAIA Alias AMA JOSMAN, dan Sdr. ROBINSON LAIA Alias AMA ABNER (DPO) menendang punggung saksi korban beberapa kali secara bergantian, setelah kejadian tersebut datang saksi YANIHATI NDRURU Alias INA KRISTIAN dan saksi GOHIZATULO LAIA Alias AMA ALFA dan melihat saksi korban sudah terjatuh ditanah lalu membawa saksi korban ke rumah saksi YANIHATI NDRURU Alias INA KRISTIAN, kemudian Terdakwa I SOLIKRISMAN LAIA Alias SOLID, Terdakwa II RATA HATI LAIA Alias AMA JOSMAN, dan Sdr. ROBINSON LAIA Alias AMA ABNER (DPO) langsung meninggalkan tempat tersebut menuju rumahnya, tidak lama kemudian Terdakwa I SOLIKRISMAN LAIA Alias SOLID, Terdakwa II RATA HATI LAIA Alias AMA JOSMAN, dan Sdr. ROBINSON LAIA Alias AMA ABNER (DPO) keluar dari dalam rumahnya dengan membawa sebilah parang ditangannya namun langsung ditahan oleh keluarganya masing-masing.
  • Bahwa pada tanggal 03 April 2023, saksi korban mendatangi UPTD Puskesmas Lahusa melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk mendapatkan pengobatan dan penanganan yang ditangani oleh dr. SILVANUS KHARISMA TUYUZARO BAGO selaku dokter umum di UPTD Puskesmas Lahusa dengan tindakan pembersihan luka dibagian punggung, tangan dan kakinya yang disebabkan oleh trauma benda tumpul dan pemberian obat kepada pasien berupa Paracetamol Tab 500 mg dengan pemakaian 2x1 sehari, kemudian Metylprednisolone 4 mg dengan pemakaian 2x1 sehari dan Vitamin B complex dengan pemakian 2x1 sehari.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Kepolisian Resor Nias Selatan Bagian Sumber Daya Unit Pelayanan Kesehatan dengan Nomor : 026/SV/URKES/IV/2023 tanggal 04 April 2023 yang di tandatangani oleh dr. Nita Asmara selaku dokter pemeriksa di Unit Pelayanan Polres Nias Selatan luka yang dialami korban tersebut sudah 2 (dua) hari lamanya setelah terjadinya penganiayaan terhadap diri korban dan masih bengkak serta berwarna merah dan digolongkan klasifikasi luka baru karena luka yang dialami oleh seseorang tersebut belum 7 (tujuh) hari, namun apabila sudah lewat dari 7 (tujuh) hari bukan luka baru lagi selanjutnya hasil pemeriksaan yang dilakukan sebagai berikut:

Pada Daerah Kepala

:

Tidak dijumpai kelainan

Wajah

:

Bengkak pada wajah bagian kiri, luka gores di dagu  ± ½ cm.

Punggung

:

Ditemukan  luka gores di punggung belakang sebelah kanan atas ± 1 cm.

Anggota Gerak Atas

:

Dijumpai luka lecet di punggung tangan sebelah kanan ± 1 cm, jari telunjuk ± 0,5 cm, tengah ± 0,5 cm dan jari manis ± 0,5 cm, luka lecet dijempol jari sebelah kiri ± 0,5 cm, luka lecet di lengan bagian dalam ± ½  cm.

Anggota Gerak Bawah

:

Ditemukan luka gores di kaki sebelah kiri sepanjang ± 4 cm bengkak, biru.

KESIMPULAN:

Dari hasil pemeriksaan ditemukan hematom di wajah dan luka gores  di dagu  ± ½ cm kaki kiri, luka gores di punggung belakang sebelah kanan atas ± 1 cm, luka lecet di punggung tangan sebelah kanan ± 1 cm, jari telunjuk ± 0,5 cm, tengah ± 0,5 cm dan jari manis ± 0,5 cm, luka lecet dijempol jari sebelah kiri ± 0,5 cm, luka lecet di lengan bagian dalam ± ½  cm dan luka gores di kaki sebelah kiri sepanjang ± 4 cm bengkak, biru, yang diduga akibat trauma benda tumpul.

-----Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--- ATAU ---

 

Ketiga

--------Bahwa Terdakwa I SOLIKRISMAN LAIA Alias SOLID bersama-sama dengan Terdakwa II RATAHATI LAIA Alias AMA JOSMAN dan Sdr. ROBINSON LAIA Alias AMA ABNER Daftar Pencarian Orang (DPO), pada hari Minggu tanggal 02 April 2023 sekira  pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2023, bertempat di Hilimbowo Desa Lahusa Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan tepatnya di depan warung saksi ANTONIUS Alias AMA DANI atau di depan rumah saksi YANIHATI NDRURU Alias INA KRISTIAN atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban FAMERLIUS BUULOLO Alias AMA ELSE”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada Hari Minggu tanggal 02 April 2023 sekira pukul 21.00 Wib di Hilimbowo Desa Lahusa Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan ketika  saksi korban FAMERLIUS BUULOLO Alias AMA ELSE sedang berada di warung milik saksi ANTONIUS LAIA Alias AMA DANI sambil membicarakan acara syukuran yang telah dilaksanakan pada tanggal 23 Maret 2023 atas meninggalnya (Alm) ayah saksi korban sekitar 2 (dua) tahun yang lalu, kemudian pada saat itu saksi ANTONIUS LAIA  Alias AMA DANI mengatakan kepada saksi korban “KENAPA TIDAK KALIAN PANGGIL KAKEKMU DI ACARA SYUKURAN ITU KEMARIN” kemudian saksi korban mengatakan kepada saksi ANTONIUS LAIA  Alias AMA DANI “BUKANNYA TANGGUNG JAWAB KALIAN MEMANGGIL KAKEK ITU KEMARIN” selanjutnya saksi  ANTONIUS LAIA Alias AMA DANI mengatakan kepada saksi korban “KURANG AJAR SEKALI KAU AMA ELSE” setelah itu saksi korban dengan saksi ANTONIUS LAIA  Alias AMA DANI saling memaki antara satu dengan yang lain. Tidak lama kemudian, datanglah saksi YANIHATI NDRURU Alias INA KRISTIAN dan mengatakan kepada saksi korban dan saksi ANTONIUS LAIA  Alias AMA DANI “UDAHLAH ITU, ANTARA KALIAN INI BUKAN SIAPA - SIAPA” kemudian saksi ANTONIUS LAIA Alias AMA DANI mengatakan kepada saksi YANIHATI NDRURU Alias INA KRISTIAN tersebut “AWAS DISITU INA TALU, INI URUSAN KAMI” kemudian saksi YANIHATI NDRURU Alias INA KRISTIAN langsung meninggalkan warung saksi ANTONIUS LAIA Alias AMA DANI dan saksi korban juga pergi meninggalkan warung saksi ANTONIUS LAIA Alias AMA DANI menuju rumah saksi YANIHATI NDRURU Alias INA KRISTIAN kemudian setelah saksi korban tiba dirumah saksi YANIHATI NDRURU Alias INA KRISTIAN selanjutnya saksi YANIHATI NDRURU Alias INA KRISTIAN menegur saksi korban dengan mengatakan “UDAHLAH ITU AMA ELSE, MENDING KAMU PULANG KE RUMAH” kemudian saksi korban mengatakan kepada saksi YANIHATI NDRURU Alias INA KRISTIAN “TIDAK APA-APA INA TALU INI URUSAN KAMI ”.
  • Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, saksi korban kembali menjumpai saksi ANTONIUS LAIA Alias AMA DANI bertempat di depan warung milik saksi ANTONIUS LAIA Alias AMA DANI untuk meminta maaf sambil memeluk saksi ANTONIUS LAIA AMA DANI, kemudian saksi ANTONIUS LAIA Alias AMA DANI mengatakan kepada saksi korban “SUDAHLAH AMA ELSE, FAIGI NAOTOU NAHEMOROI NDAUGO (LIHAT DULU SILSILAH KELUARGAMU AMA ELSE DARIMANA KAMU BERASAL)”. Atas perkataan saksi korban tersebut, Terdakwa I SOLIKRISMAN LAIA Alias SOLID yang sedang duduk diwarungnya mendengar perbincangan antara saksi korban dan saksi ANTONIUS LAIA Alias AMA DANI, kemudian Terdakwa I SOLIKRISMAN LAIA Alias SOLID mendatangni warung milik saksi ANTONIUS LAIA Alias AMA DANI, dan sesampainya Terdakwa I didepan warung saksi ANTONIUS LAIA Alias AMA DANI, selanjutnya Terdakwa I mengatakan “KENAPA KALIAN MENYEBUT NAMA BAPAKKU (dikarenakan kalimat FAIGI NAOTO tersebut merupakan kepanjangan nama ayah Terdakwa I)” kemudian saksi ANTONIUS LAIA Alias AMA DANI mengatakan kepada Terdakwa I “BUKAN SAMAMU SAYA BILANG ITU, TAPI SAMA AMA ELSE” kemudian Terdakwa I SOLIKRISMAN LAIA Alias SOLID tersebut tidak senang dan hendak menyerang saksi ANTONIUS LAIA Alias AMA DANI namun korban menahan Terdakwa I didepan jalan raya dan mengatakan “SAMAKU DIBILANGNYA ITU” dan Terdakwa I tidak menghiraukan perkataan saksi korban tersebut, kemudian Terdakwa I SOLIKRISMAN LAIA Alias SOLID mendorong saksi korban dan meninju bagian wajah sebelah kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya, kemudian meninju bagian dagu sebelah kanan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya. Tidak lama kemudian datanglah Sdr. ROBINSON LAIA Alias AMA ABNER (DPO)  dan Terdakwa II RATA HATI LAIA Alias AMA JOSMAN dari arah rumah mereka lalu mengejar saksi korban, kemudian setelah mendapati saksi korban tepatnya di depan rumah saksi YANIHATI NDRURU Alias INA KRISTIAN, kemudian tanpa basa-basi Sdr. ROBINSON LAIA Alias AMA ABNER (DPO) langsung meninju wajah sebelah kanan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya lalu meninju bagian dagu sebelah kanan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanannya, kemudian Terdakwa II RATA HATI LAIA Alias AMA JOSMAN meninju bagian dagu sebelah kanan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya sehingga saksi korban terjatuh ke tanah. Setelah saksi korban terjatuh ke tanah dengan posisi telungkup, Terdakwa I SOLIKRISMAN LAIA Alias SOLID, Terdakwa II RATA HATI LAIA Alias AMA JOSMAN, dan Sdr. ROBINSON LAIA Alias AMA ABNER (DPO) menendang kaki sebelah kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali secara bergantian dengan menggunakan kaki kanannya, kemudian Terdakwa I SOLIKRISMAN LAIA Alias SOLID, Terdakwa II RATA HATI LAIA Alias AMA JOSMAN, dan Sdr. ROBINSON LAIA Alias AMA ABNER (DPO) menendang punggung saksi korban beberapa kali secara bergantian, setelah kejadian tersebut datang saksi YANIHATI NDRURU Alias INA KRISTIAN dan saksi GOHIZATULO LAIA Alias AMA ALFA dan melihat saksi korban sudah terjatuh ditanah lalu membawa saksi korban ke rumah saksi YANIHATI NDRURU Alias INA KRISTIAN, kemudian Terdakwa I SOLIKRISMAN LAIA Alias SOLID, Terdakwa II RATA HATI LAIA Alias AMA JOSMAN, dan Sdr. ROBINSON LAIA Alias AMA ABNER (DPO) langsung meninggalkan tempat tersebut menuju rumahnya, tidak lama kemudian Terdakwa I SOLIKRISMAN LAIA Alias SOLID, Terdakwa II RATA HATI LAIA Alias AMA JOSMAN, dan Sdr. ROBINSON LAIA Alias AMA ABNER (DPO) keluar dari dalam rumahnya dengan membawa sebilah parang ditangannya namun langsung ditahan oleh keluarganya masing-masing.
  • Bahwa pada tanggal 03 April 2023, saksi korban mendatangi UPTD Puskesmas Lahusa melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk mendapatkan pengobatan dan penanganan yang ditangani oleh dr. SILVANUS KHARISMA TUYUZARO BAGO selaku dokter umum di UPTD Puskesmas Lahusa dengan tindakan pembersihan luka dibagian punggung, tangan dan kakinya yang disebabkan oleh trauma benda tumpul dan pemberian obat kepada pasien berupa Paracetamol Tab 500 mg dengan pemakaian 2x1 sehari, kemudian Metylprednisolone 4 mg dengan pemakaian 2x1 sehari dan Vitamin B complex dengan pemakian 2x1 sehari.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Kepolisian Resor Nias Selatan Bagian Sumber Daya Unit Pelayanan Kesehatan dengan Nomor: 026/SV/URKES/IV/2023 tanggal 04 April 2023 yang di tandatangani oleh dr. Nita Asmara selaku dokter pemeriksa di Unit Pelayanan Polres Nias Selatan luka yang dialami korban tersebut sudah 2 (dua) hari lamanya setelah terjadinya penganiayaan terhadap diri korban dan masih bengkak serta berwarna merah dan digolongkan klasifikasi luka baru karena luka yang dialami oleh seseorang tersebut belum 7 (tujuh) hari, namun apabila sudah lewat dari 7 (tujuh) hari bukan luka baru lagi selanjutnya hasil pemeriksaan yang dilakukan sebagai berikut:

Pada Daerah Kepala

:

Tidak dijumpai kelainan

Wajah

:

Bengkak pada wajah bagian kiri, luka gores di dagu  ± ½ cm.

Punggung

:

Ditemukan  luka gores di punggung belakang sebelah kanan atas ± 1 cm.

Anggota Gerak Atas

:

Dijumpai luka lecet di punggung tangan sebelah kanan ± 1 cm, jari telunjuk ± 0,5 cm, tengah ± 0,5 cm dan jari manis ± 0,5 cm, luka lecet dijempol jari sebelah kiri ± 0,5 cm, luka lecet di lengan bagian dalam ± ½  cm.

Anggota Gerak Bawah

:

Ditemukan luka gores di kaki sebelah kiri sepanjang ± 4 cm bengkak, biru.

KESIMPULAN:

Dari hasil pemeriksaan ditemukan hematom di wajah dan luka gores  di dagu  ± ½ cm kaki kiri, luka gores di punggung belakang sebelah kanan atas ± 1 cm, luka lecet di punggung tangan sebelah kanan ± 1 cm, jari telunjuk ± 0,5 cm, tengah ± 0,5 cm dan jari manis ± 0,5 cm, luka lecet dijempol jari sebelah kiri ± 0,5 cm, luka lecet di lengan bagian dalam ± ½  cm dan luka gores di kaki sebelah kiri sepanjang ± 4 cm bengkak, biru, yang diduga akibat trauma benda tumpul.

----Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya