Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
34/Pdt.P/2024/PN Gst DELIMA WARNI ZEBUA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 34/Pdt.P/2024/PN Gst
Tanggal Surat Rabu, 31 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DELIMA WARNI ZEBUA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dihadapan Hukum Pemohon sebagai wali dari anaknya yang bernama :  IBRANI PUTRA SENTOSA HAREFA, Status hubungan dalam keluarga : Anak Kandung, Jenis kelamin : Laki-Laki, Tempat/Tanggal lahir : Gunungsitoli, 07 Agustus 2023, sebagaimana dibuktikan dalam kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor : 1278-LT-17102023-0005 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatat Sipil Kota Gunungsitoli tertanggal 18 Oktober 2023;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon dalam Kapasitas yang demikian untuk mengurus segala surat-surat yang berhubungan dengan harta benda (tanah), yakni Sebidang tanah Pekarangan dengan Nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) : 00630 yang dikeluarkan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui kantor Badan Pertanahan Kabupaten Nias pada 07 Maret 2022 dengan Luas 1711,-M2 (seribu Tujuh Ratus Sebelas Meter Persegi) yang dicantumkan atas nama an. YUS EFENDI HAREFA (Alm) yang terletak dalam Sumatera Utara Kota Gunungsitoli Kecamatan Gunungsitoli Desa Lasara Bahili Dalam segala perbuatan hukum yang berkaitan dengan sertifikat dimaksud termasuk diantaranya baik yang sifatnya melakukan balik nama sertifikat tanah, menyewakan, memindahtangankan atau mengagunkan sebagai hutang di Bank serta menjualnya demi kepentingan dan keperluan hidup anak Pemohon;
  4. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak