Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2024/PN Gst HOTMARIA TAMPUBOLON, SH. M.Si DAMARI BU’ULOLO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2024/PN Gst
Tanggal Surat Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HOTMARIA TAMPUBOLON, SH. M.Si
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Disiplin Luahambowo, S.HHOTMARIA TAMPUBOLON, SH. M.Si
2EDI SUPRASETIO, SH.HOTMARIA TAMPUBOLON, SH. M.Si
Tergugat
NoNama
1DAMARI BU’ULOLO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ARDIMAN ZEBUA, SH. MKn,
2RUDY HAPOSAN SIAHAAN, SH
3PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk., berkedudukan di Jakarta, KANTOR CABANG PEMBANTU TELUK DALAM
4KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN NIAS SELATAN,
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat (Hotmaria Tampubolon, SH.MH) dan Rane Anjel Kartika Manao selaku Ahli Waris dari Alm. Hadirat Manao adalah sah sebagai Pemilik atas sebidang tanah Sertipikat Hak Milik No. 560 Kel. Psr.T.Dalam atas sebidang tanah seluas 361 m2 (tiga ratus enam puluh satu meter persegi), terletak di Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, NIB 00473, setempat dikenal dengan jalan Pelabuhan Baru, dengan batas-batas & ukuran sebagaimana terurai dalam Surat Ukur Nomor : 126/Psr.T.Dalam/2007 07 November 2007, berikut dengan segala sesuatu yang berdiri di atasnya yakni berupa 1 (satu) unit bangunan rumah permanent ;
  3. Menyatakan penguasaan Penggugat atas tanah & bangunan objek sengketa aquo berikut dengan asli Sertipikat Hak Milik No. 560 Kel. Psr.T.Dalam, adalah sah sesuai hukum ;
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum  (Onrechtmatigedaad) ;
  5. Menyatakan oleh karenanya : a. Akta Hibah No. 36/2019 tanggal 12 Maret 2019 yang dibuat oleh Ardiman Zebua, SH. MKn, PPAT Kabupaten Nias Selatan (Turut Tergugat I) ; b. Surat Kuasa Dan Persetujuan Hibah tertanggal 25 Februari 2019 dengan Legalisasi Nomor : 6985/PTTSDBT/II/2019 tanggal 25 Februari 2019 oleh Rudy Haposan Siahaan, SH, Notaris di Medan (Turut Tergugat II) ; yang diperbuat atas tanah Sertipikat Hak Milik No. 560 Kel. Psr.T.Dalam dan bangunan rumah objek sengketa aquo, adalah Batal atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya terhitung sejak pengajuan Roya pengikatan hak tanggungan atas Sertipikat Hak Milik No. 560 Kel. Psr.T.Dalam yang dimohonkan oleh Turut Tergugat III kepada Turut Tergugat IV tanggal 17 Oktober 2023 ;
  6. Mewajibkan kepada Turut Tergugat IV (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan) untuk segera membalik-nama Sertipikat Hak Milik No. 560 Kel. Psr.T.Dalam yang semula atas nama Damari Bu’ulolo (Tergugat) menjadi atas nama Pemegang Hak Hotmaria Tampubolon, SH.MH (Penggugat) & Rane Anjel Kartika Manao ;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang ganti kerugian immateril sebesar Rp. 1.000.000.000. (satu milyar rupiah) ;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwang Som) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah)/hari setiap kali Tergugat lalai dalam mematuhi putusan perkara ini ;
  9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan Serta-Merta (Witvoerbaar Bij Voerraad), walau ada verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali ;
  10. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini, sah dan berharga ;
  11. Menghukum para Turut Tergugat  untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini ;
  12. Menghukum Tergugat untuk membayar segala ongkos yang timbul dalam perkara ini ;

SUBSIDAIR :

Dalam peradilan yang baik dan benar, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak