Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2024/PN Gst RIATI WARUWU Alias INA FADO ELIFATI ZALUKHU Alias AMA ERTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2024/PN Gst
Tanggal Surat Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIATI WARUWU Alias INA FADO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Soziduhu Gea, S. HRIATI WARUWU Alias INA FADO
2Syukur Kasieli Hulu, SH,MHRIATI WARUWU Alias INA FADO
3Irfan hamdani telaumbanua SHRIATI WARUWU Alias INA FADO
Tergugat
NoNama
1ELIFATI ZALUKHU Alias AMA ERTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 60.000.000,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan cidera Janji/Ingkar janji (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk untuk menyerahkan/ mengembalikan dan atau membayar lunas sekeitka  tanpa syarat seluruh uang Penggugat sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) apabila  Tergugat  tidak  membayar/menyerahkan  atau melunasi uang Penggugat maka, sebidang kebun yang merupakan pembelian Tergugat  kepada SADIELI WARUWU yang terletak dilingkungan Desa lauru Fadoro kecamatan afulu dahulu kabupaten Nias sekarang Kabupaten Nias Utara, dengan ukuran dan batas batas:
  • Sebelah utara         : berbatasan dengan Kebun Faedombowo Zalukhu , ukuran 60 M
  • Sebelah Selatan    : berbatasan dengan Kebun Aroni Waruwu, ukuran 60 M
  • Sebelah Timur        : berbatasan dengan kebun Tomsar Waruwu, ukuran 83 M
  • Sebelah Barat         : berbatasn dengan kebun Habeli Zalukhu, ukuran 35 M         

Dan juga sebidang tanah pembelian orangtua Tergugat atas nama Sanotona Zalukhu  kepada Sadieli Waruwu yang saat ini dikelola oleh  Tergugat yang terletak di dilingkungan lauru II  Desa lauru Fadoro dahulu pembantu kecamatan Kabupaten Nias sekarang kecamatan Afulu Kabupaten Nias Utara dengan ukuran dan batas-batas:

 

  • Sebelah utara         : berbatasan tanah Sadieli Waruwu
  • Sebelah Selatan    : berbatasan dengan  kebun Lofahulo Waruwu
  • Sebelah Timur        : berbatasan dengan kebun Yaredi waruwu
  • Sebelah Barat         : berbatasn dengan kebun Sekhombowo Waruwu  

 

Yang dijaminkan kepada Penggugat, maka akan di lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang sidempuan asil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran/Pengembalian  atau pelunasaN uang Penggugat Atau sebagiaman yang tertuang dalam Pasal 207 Rbg yakni melalui Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan hasil dari penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjamana Tergugat kepada Penggugat;

 

4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) setiap harinya dapat ditagih secara langsung;

5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilaksanakan dan atau diletakkan oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli cq. Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini atas harta kekayaan Tergugat  yakni  sebidang kebun yang merupakan pembelian Tergugat  kepada SADIELI WARUWU yang terletak dilingkungan Desa lauru Fadoro kecamatan afulu dahulu kabupaten Nias sekarang Kabupaten Nias Utara, dengan ukuran dan batas batas:

 

  • Sebelah utara         : berbatasan dengan Kebun Faedombowo Zalukhu ukuran 60 M
  • Sebelah Selatan    : berbatasan dengan Kebun Aroni Waruwu, ukuran 60 M
  • Sebelah Timur        : berbatasan dengan kebun Tomsar Waruwu, ukuran 83 M
  • Sebelah Barat         : berbatasn dengan kebun Habeli Zalukhu, ukuran 35 M

 

Dan juga sebidang tanah pembelian orangtua Tergugat atas nama Sanotona Zalukhu  kepada Sadieli Waruwu yang saat ini dikelola oleh  Tergugat yang terletak di dilingkungan lauru II  Desa lauru Fadoro dahulu pembantu kecamatan Kabupaten Nias sekarang kecamatan Afulu Kabupaten Nias Utara dengan ukuran dan batas-batas:

 

  • Sebelah utara         : berbatasan tanah Sadieli Waruwu
  • Sebelah Selatan    : berbatasan dengan  kebun Lofahulo Waruwu
  • Sebelah Timur        : berbatasan dengan kebun Yaredi waruwu
  • Sebelah Barat         : berbatasn dengan kebun Sekhombowo Waruwu

 

6. Menghukum Tergugat Kerugian Immaterial  Penggugat yaitu biaya jasa advokat dan Konsultan Hukum untuk penanganan perkara ini sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta  juta rupiah).

7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

            Apabila Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono)            

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak