Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.G.S/2024/PN Gst | RIATI WARUWU Alias INA FADO | ELIFATI ZALUKHU Alias AMA ERTI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Okt. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.G.S/2024/PN Gst | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 23 Sep. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 60.000.000,00 | ||||||||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA :
Dan juga sebidang tanah pembelian orangtua Tergugat atas nama Sanotona Zalukhu kepada Sadieli Waruwu yang saat ini dikelola oleh Tergugat yang terletak di dilingkungan lauru II Desa lauru Fadoro dahulu pembantu kecamatan Kabupaten Nias sekarang kecamatan Afulu Kabupaten Nias Utara dengan ukuran dan batas-batas:
Yang dijaminkan kepada Penggugat, maka akan di lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang sidempuan asil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran/Pengembalian atau pelunasaN uang Penggugat Atau sebagiaman yang tertuang dalam Pasal 207 Rbg yakni melalui Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan hasil dari penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjamana Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) setiap harinya dapat ditagih secara langsung; 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilaksanakan dan atau diletakkan oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli cq. Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini atas harta kekayaan Tergugat yakni sebidang kebun yang merupakan pembelian Tergugat kepada SADIELI WARUWU yang terletak dilingkungan Desa lauru Fadoro kecamatan afulu dahulu kabupaten Nias sekarang Kabupaten Nias Utara, dengan ukuran dan batas batas:
Dan juga sebidang tanah pembelian orangtua Tergugat atas nama Sanotona Zalukhu kepada Sadieli Waruwu yang saat ini dikelola oleh Tergugat yang terletak di dilingkungan lauru II Desa lauru Fadoro dahulu pembantu kecamatan Kabupaten Nias sekarang kecamatan Afulu Kabupaten Nias Utara dengan ukuran dan batas-batas:
6. Menghukum Tergugat Kerugian Immaterial Penggugat yaitu biaya jasa advokat dan Konsultan Hukum untuk penanganan perkara ini sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta juta rupiah). 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; Apabila Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono) |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |