Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
36/Pdt.P/2024/PN Gst 1.ALEX WIBOWO BATE’E
2.JESTIKA DAMAI HATI ZEBUA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 36/Pdt.P/2024/PN Gst
Tanggal Surat Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ALEX WIBOWO BATE’E
2JESTIKA DAMAI HATI ZEBUA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan sah telah terjadi perkawinan antara PEMOHON I ALEX WIBOWO BATE’E dengan PEMOHON II JESTIKA DAMAI HATI ZEBUA yang telah menikah secara Agama Kristen pada tanggal 26 Mei 2022 di Gereja AMIN Jemaat Lasara O’o berdasarkan Surat Nikah nomor : 039/I-F/MJ-10/2021;
  3. Memberikan izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli untuk mencatatkan dan mendaftarkan dalam register yang dipergunakan untuk keperluan itu, serta menerbitkan Akta Perkawinan atas nama PEMOHON I ALEX WIBOWO BATE’E dengan PEMOHON II JESTIKA DAMAI HATI ZEBUA;
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak