Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2024/PN Gst Yaredi Gulo 1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat
2.Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat
3.Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2024/PN Gst
Tanggal Surat Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yaredi Gulo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUDIELI DAWOLO, S.H.Yaredi Gulo, S.Sos
2Filemo Daeli, S.H., M.H.Yaredi Gulo, S.Sos
Tergugat
NoNama
1Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat
2Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat
3Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Epduari Halawa, S.HDewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat
2Epduari Halawa, S.HDewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat
3Epduari Halawa, S.HDewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat
4Dr. Hepy krisman laia, SH., MH., CLADewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat
5Dr. Hepy krisman laia, SH., MH., CLADewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat
6Dr. Hepy krisman laia, SH., MH., CLADewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1.  Menerima permohonan dari Penggugat ini ;
  2. Membatalkan Surat Keputusan Tergugat I selaku Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat Nomor : 002/B.2/DPP-HANURA/I/2024 tanggal 26 Januari 2024 tentang pemberhentian saudara YAREDI GULO, S.Sos dari Anggota Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) yang ditandatangani oleh Ketua Umum (DR. OESMAN SAPTA) dan Sekretaris Jenderal (BENNY RHAMDANI).
  3. Menyatakan Surat Keputusan Tergugat I selaku Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat Nomor : 002/B.2/DPP-HANURA/I/2024 tanggal 26 Januari 2024 tentang pemberhentian saudara YAREDI GULO, S.Sos dari Anggota Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) yang ditandatangani oleh Ketua Umum (DR. OESMAN SAPTA) dan Sekretaris Jenderal (BENNY RHAMDANI) terdapat kekeliruan dalam penetapannya sehingga harus dibatalkan.
  4. Menyatakan Surat Tergugat II Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat Propinsi Sumatera Utara Nomor : 001/DPD-HANURA/SU/I2024 tanggal 13 Januari 2024 Perihal Gugatan Pemberhentian Keanggotaan terdapat kekeliruan dan harus dibatalkan.
  5. Menyatakan Surat Tergugat II selaku Dewan Pimpinan Daerah Partai Hanura Provinsi Sumatera Utara Nomor : 002/DPD-HANURA/SU/I/2024 Tanggal 13 Januari 2024 tentang Mohon Persetujuan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggotan DPRD Kabupaten Nias Barat tidak berdasar dan harus dibatalkan.
  6. Menyatakan Surat Tergugat III Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Nias Barat Nomor : 008/DPC-HN/NB/I2024 tanggal 8 Januari 2024 Perihal Permohonan pemberhentian keanggotaan YAREDI GULO, S.Sos tidak berdasar dan harus dibatalkan
  7. Menyatakan Surat Dewan Tergugat III selaku Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara Nomor : 009/DPC-HN/NB/2024 Tanggal 28 Januari 2024 tentang usulan Pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Partai Hanura Kabupaten Nias Barat tidak berdasar dan harus dibatalkan.
  8. Menyatakan YAREDI GULO, S.Sos sebagai Anggota Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA).
  9. Memulihkan dan mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) penggugat dengan Nomor KTA 12.25.05.2019.000012.
  10. Menyatakan penggugat tidak terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Hanura.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak